Don't Forget To Bookmark This Page

Thursday 16 February 2012

HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SATU KAMPUNG


Setelah diadakan perbincangan dan diskusi di antara para pemimpin, JAKIM dan ahli ulama' memberikan fatwa pada tanggal 3 February tahun 2006:
"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH  DENGAN GADIS SATU KAMPUNG"

Fatwa JAKIM ini telah menimbulkan perdebatan dan bantahan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra.
Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahawa JAKIM telah mengambil keputusan yang tidak munasabah dan terburu-buru. Wartawan Berita Harian telah meminta pegawai kanan JAKIM untuk memberi ulasan yang mendalam sebab sebab JAKIM mengeluarkan fatwa sedemikian. Inilah isi wawancara tersebut:

Wartawan: Bagaimana JAKIM boleh mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis satu kampung?

Pegawai Kanan: Bagaimana tidak haram, sedangkan menikahi empat orang wanita sahaja sudah berat, apalagi kalau menikahi 'satu kampung'...!!! Kau dah 'sasau apo haaa'?!
hahahaahaha.  

1 comments :

Anonymous said...

rase cm nkk sepakk 0rg jea,, -.-

Post a Comment

koleksi gempak!!!